Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Gakkum, IPTU Elon Sitinjak, SH, gerak cepat respon laporan warga dengan langsung turun melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas, di depan Kantor Dukcapil, Jl. Melanthon Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (24/1/202) pagi, sekitar pukul 09.55 WIB.
Kasat Lantas, AKP Gabriellah A. Gultom SIK, MH, menjelaskan, sesuai keterangan saksi-saksi, bahwa awalnya sepeda motor Yamaha Vixion 2195 LWA yang dikendarai EDL (31), warga Jl. Dalil Tani II, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, datang dari Kota Pematangsiantar menuju Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Setiba di lokasi kejadian (TKP,red), tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai EDL, tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat BK 6987 WAJ yang dikendarai FS (45), PNS, warga Jl. Melanthon Siregar, Gg. Cantik Manis, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar yang membonceng YT (49), PNS, warga Jl. Bahkora II Bawah Hutabagasan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar yang datang dari arah Jl. Pisang lalu menyeberang jalan menuju Kantor Dukcapil Kota Pematangsiantar (tepatnya dari sisi kiri menuju sisi kanan) jurusan sepeda motor Yamaha VIxion BK 2195 LWA.
Akibat tabrakan itu, EDL mengalami luka berat dan YT mengalami luka ringan, lalu ditolong warga dengan membawanya ke Rumah Sakit Harapan Kota Pematangsiantar, sedangkan FS tidak mengalami luka.
Namun setiba di ruangan Intalasi Gawat Darurat (IGD), EDL meninggal dunia (MD).
Saat ini Sat Lantas Polres Pematangsiantar telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor.
Selanjutnya EDL dibawa ke ke ruangan jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan visum.
“Hingga saat ini penyebab tabrakan masih dalam penyelidikan,”pungkas AKP Gabriellah.
(rel)