Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang laki – laki bertato, pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Sabtu (5/6/2021) malam lalu, pukul 20.00 WIB.
Di hari itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis sabu, di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di tempat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi yang diterima, sedang berada di pinggir jalan.
Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Ikhsan (27), warga Jalan Ade Irma.

Lalu, petugas menyuruhnya untuk memperlihatkan narkoba miliknya.
Dan saat itu juga, pelaku menunjukkan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 1.02 gram yang dibungkus uang Rp.10.000, dan saat itu dipegang tangan kanannya.
Lalu, pelaku juga mengeluarkan 1 unit HP dari kantong depan sebelah kirinya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin malam (7/6/2021).
(red)