Labuhanbatu, Ruangpers.com – Seorang pria asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), terpaksa diringkus Polsek Panai Tengah, pada Kamis (15/4/2021).
Pelaku berinisial M als Mahyu (47), warga Dusun Kuta Elang-Elang, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi NAD itu, ditangkap Tim Opsnal Polsek Panai Tengah, lantaran kedapat memiliki ganja kering.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH, melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH mengatakan, pelaku berdomisili di Desa Sei Pegantungan, Kecamatan Panai Hilir.
Masih katanya, tersangka diringkus berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap di Dusun V Sei Bunga Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima. Dari penangkapan pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja seberat dua kilogram,”ungkapnya.
Mantan Kasiwas Polres Labuhanbatu itu menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan wilayah hukumnya bebas dari peredaran narkoba.
Pihaknya, katanya, berupaya terus gencar memberantas peredaran narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M als Mahyu, beserta barang bukti ganja seberat 2 Kg dan 1 unit HP Nokia warna putih diboyong ke Mapolsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut.
(red)