Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, tangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Kos – kosan Fren, Jalan Regu, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (15/8/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, pada Sabtu (17/8/2024), mengatakan, pria diduga pengedar itu berinisial SKS (32), warga Jalan Tanah Jawa, Gg. Batu Bara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, masyarakat memberikan informasi bahwa di Kos-kosan Fren, ada peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, sekira pukul 15.30 WIB, Personil Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka SKS, di salah satu sebuah kamar Kos-kosan Fren tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,19 gram dalam kotak rokok Surya, di atas tempat tidur, 1 buah timbangan digital di bawah bantal, 1 unit handphone merek oppo dari tangan tersangka, 2 plastik berisi plastik klip kosong, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 100.000.
Tersangka SKS menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga tersangka SKS dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba.
“Tersangka SKS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)