Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polseķ Sianțar Timur – Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Samapta, IPDA TP Tamba, melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Angel Refleksi yang terletak di Jl. Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (8/2/2025) sore, pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J Manalu SH, MH, menjelaskan, awalnya personil piket penjagaan menerima laporan dari SPKT Polres Pematangsiantar tentang adanya korban meninggal dunia yang sudah berada di Rumah Sakit (RS) Vita Insani Pematangsiantar, ketika sedang terapis di Angel Refleksi tersebut.
Selanjutnya personil piket fungsi Polseķ Sianțar Timur dipimpin Kanit Samapta, IPDA TP Tamba langsung mendatangi RS Vita Insani dan menemukan mayat seorang laki – laki yang diketahui berinisial JS (57), warga Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, sudah berada di ruangan jenazah rumah sakit tersebut.
Lalu personil piket fungsi juga melakukan pengecekan TKP ke Angel Refleksi, Kompleks Megaland tersebut.
“Dari hasil pengecekan dan pengamatan di TKP serta terhadap korban tidak ada ditemukan tanda-tanda Kekerasan,” jelas IPTU Edy.
Ia menambahkan sesuai keterangan saksi – saksi bahwa korban (JS-red) sudah beberapa kali terapis di Angel Refleksi tersebut. Pada hari Sabtu (8/2/2025) sore, korban datang mengendarai sepedamotor ke Angel Refleksi untuk terapis, kemudian memesan seorang terapis dengan mengatakan bahwasanya kaki korban sedang dalam keadaan sakit.
Lalu korban dibawa terapis ke lantai dua dan sebelum naik ke lantai dua, korban membeli minuman botol dari kasir Angel Refleksi.
Sesampainya di lantai dua, korban memakai celana pendek yang telah disediakan terapis. Saat lagi dikusuk, korban mengeluh merasakan sesak didadanya sehingga terapis menyarankan agar korban untuk beristirahat saja terlebih dahulu.
Tidak berapa lama, korban mulai merasakan sakit yang lebih parah.
Mengetahui itu, terapis memanggil terapis lainnya.
Melihat kondisi korban mulai melemah maka seorang terapis langsung memesan grab dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Namun setiba di ruangan IGD rumah sakit tersebut, dokter jaga menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
JPS selaku anak korban mewakili keluarga membuat surat pernyataan dilengkapi materai untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban karena korban memiliki riwayat penyakit diabetes dan asam urat yang sudah lama bahkan dua tahun terakhir sudah kronis.
“Anak korban berkeyakinan korban meninggal karena penyakit yang diderita dan sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi. Jenazah korban sudah diserahkan dan dibawa keluarga ke rumah duka untuk disemayamkan dan dikebumikan,” pungkas IPTU Edy.
(rel)