Rantauprapat, Ruangpers.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan diduga Narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Rantauprapat, berkat kewaspadaan Petugas Pemasyarakatan dalam melihat barang terlarang yang dicoba untuk dimasukkan ke dalam Lapas Rantauprapat dengan metode pelemparan dari luar tembok Lapas Rantauprapat.
Dan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan Petugas Pemasyarakatan tersebut dibungkus oleh plastik hitam beserta batu sebagai pemberat untuk melemparkan barang haram tersebut, Kamis (30/6/2022) malam.
Petugas yang menemukan barang terlarang tersebut yang bernama Sahat Sihombing langsung sigap untuk melaporkan kejadian tersebut pada jam 17.15 WIB dengan atasan langsung yaitu Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPLP) Lapas Kelas IIA Rantauprapat beserta Komandan Jaga.
Alhasil, upaya yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) ini sekali lagi tidak berhasil untuk penyelundupan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Jayanta mengatakan bahwa Lapas Rantauprapat berkomitmen penuh untuk memberantas Narkoba di dalam Lapas Rantauprapat sebagai 3 Kunci Pemasyarakatan Maju,” ujarnya.
Selanjutnya Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), Muhammad Zulkifli, S.H sekitar pukul 23.00 WIB melakukan serah terima barang temuan yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut kepada Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : tribunnews.com