Sergai, Ruangpers.com – Pelaku UR alias Ucok (51) dan RFY alias Febri (23), keduanya warga Dusun III Kp lalang, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, terpaksa ditangkap polisi, pada Sabtu (27/2/2021) lalu, sekira pukul 19:30 WIB.
Informasinya, penangkapan kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak karena nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban AAN (25), warga Dusun VI Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Keduanya beraksi di areal perkebunana Bandar Negeri Dusun IV Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, pada Sabtu (27/2/2021), sekira pukul 14:40 WIB.
Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor merk KTM dengan nopol BK3665NW, satu unit HP merk Vivo Y85 dan satu buah anak kunci sepeda motor Osaka.
Saat itu, korban melintas di depan kebun kelapa sawit milik Ramli yang terletak di Dusun VI Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Tiba di lokasi, korban hendak turun dari sepeda motor miliknya. Tiba-tiba, korban dihampiri 2 orang laki – laki (pelaku,red) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan langsung memiting leher korban.
Korban pun terjatuh, dan pelaku mengambil satu unit Hp dalam jaket korban dan meninggalkan korban, di lokasi kejadian.
Sedangkan pelaku Febri, membawa sepeda motor milik korban ke arah Dolok Masihul.
Korban membuat pengaduan ke Mapolsek Kotarih dan mengalami kerugian materil sebesar Rp4 Juta.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih, Iptu D Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/2/2021), membenarkan penangkapan kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak.
Penangkapan pelaku adanya laporan korban kepada tim opsnal Reskrim Polsek Kotarih saat hendak melakukan pengintaian seorang pengedar narkoba, di Desa Ujung Negeri Hulu, katanya.
Saat itu, lanjutnya, korban datang bersama orangtuanya dan menerangkan kalau korban baru saja dirampok.
Sepeda motor dan Hp milik korban dibawa lari kedua pelaku. Dan salah seorang pelaku dikenal bernama Ucok.
“Tersangka Ucok ditangkap di Dusun III Kampung Lalang Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, bersama barang bukti sepeda motor dan satu unit HP. Kemudian tersangka Febri, ditangkap saat menjenguk tersangka yang merupakan ayah kandungnya, di Mapolsek Kotarih,”ungkapnya.
Dan saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kotarih. Pelaku diancam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pungkas Iptu D Panjaitan.
(dmk)