ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Sahata Situmorang SH, selaku Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik, memperlihatkan surat yang dilayangkan kepada Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Sahata Situmorang SH, selaku Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik, memperlihatkan surat yang dilayangkan kepada Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik Surati Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Pertanyakan Soal Dugaan Peredaran Narkoba dan Pungli yang Viral !!!

by Ruangpers.com
15 Februari 2022 | 23:22 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik, disingkat Lintas Publik, secara resmi menyurati Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi, pada Selasa (15/2/2022).

Melalui surat tersebut, Lintas Publik melalui Sahata Situmorang, SH selaku Ketua Umum, ingin meminta kelarifikasi langsung dari Kalapas yaitu terkait berita dugaan peredaran Narakoba dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan juga dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pegawai Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, berinisial APS.

Ditegaskan Sahata, pihaknya memandang perlu dan sangat penting meminta klarifikasi langsung dari Kalapas selaku orang yang bertanggung jawab di lingkungan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

“Berita duagaan peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar itu viral di media sosial dan mendapat perhatian serius dari kalangan masyarakat. Dan termasuk soal dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai Lapas Kelas IIA Pematangsiantar terhadap dua mantan napi yang videonya juga viral karena sempat diberitakan salah satu media online,”ungkapnya kepada wartawan.

Lanjutnya, adanya berita klarifikasi atau bantahan terkait dugaan pungli yang disampaikan oknum pegawai Lapas itu tidak cukup sampai disitu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, masalah ini harus dituntaskan setuntas – tuntasnya dan pihak – pihak terkait seperti Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara juga perlu meyelesaikan kasus ini.

“Kita ingin dilakukan penyelidikan lebih dalam atau dilakukan pemeriksaan secara akurat kepada oknum pegawai Lapas dan juga kedua mantan napi yang secara gamblang memberkan dugaan pungli tersebut atau seperti dalam video yang viral,”tegas Sahata yang sehari-harinya sebagai pengacara ini.

Situmorang juga berharap, kedua mantan napi itu benar – benar diberi perlindungan dan jangan ada intimidasi demi penegakan hukum.

“APS” Bantah Lakukan Pungli

Sebelumnya, Staf Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, APS, membantah tudingan dua orang mantan tahanan, Jimmy bin Willian dan Alfredo Situmorang yang menuduh melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan.

“Tuduhan kedua mantan tahanan itu (Jimmy dan Alfredo) tidak benar. Tuduhan fitnah. Atas tuduhan itu saya akan menempuh jalur hukum, karena melakukan pencemaran nama baik secara pribadi dan institusi,” ujar APS, Rabu (9/10/2022).

Sebagaimana dalam surat pernyataan APS, dua orang mantan narapidana tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran sehingga tidak pernah dihukum sebagaimana diungkapkan dalam video amatirnya. Karena tidak pernah melakukan pelanggaran, maka kedua mantan narapidana tersebut berhak mendapat program asimilasi ataupun pembebasan bersyarat (PB).

“Pengakuan kedua mantan narapidana itu bahwa mereka pernah saya kutip uang karena melakukan pelanggaran, tuduhan itu sudah pencemaran nama baik saya. Kalau mereka pernah melakukan pelanggaran, maka mereka tidak berhak mendapat asimilasi atau PB,” bebernya.

Lanjutnya, kedua tahanan tersebut bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Jimmy bin William hukuman tiga tahun dan bebas PB tanggal 31 Juli 2022. Sementara kalau bebas akhirnya seyogianya 31 Juli 2023.

Alfredo Situmorang hukuman dua tahun bebas asimilasi tanggal 27 Agustus 2021. Sementara bebas akhirnya seyogianya 9 Februari 2023.

“Kedua mantan tahanan ini bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Mereka berhak mendapatkan karena berkelakuan baik. Atas perlakuan kedua mantan narapidana ini akan diusulkan pembatalan asimilasi dan PB, agar kedua narapinada kembali dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,” ujarnya.

Masih kata APS, seperti pengakuan mantan tahanan bernama Alfredo Situmorang bahwa APS dituduh membekingi kamar Beringin 22. Sementara kamar Beringin hanya sampai 9, tidak sampai 22.

“Kamar Beringin itu hanya sampai 9 kamar, tidak ada sampai 22,” ujar APS.

Kepala Lapas Kelas IIA, Rudy Fernando Sianturi melalui KPLP, Raymon Andika Girsang, mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari pegawai APS sebagai orang yang dituduhkan.

“Pasca adanya video yang dibuat oleh dua orang mantan narapidana itu, kita langsung periksa pegawai terkait. APS tidak terbukti melakukan pungli sebagaimana disebut dalam video amatir tersebut. APS sudah membuat surat pernyataan soal bantahan tuduhan tersebut,” katanya.

Raymon mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua mantan narapidana tersebut untuk dimintai keterangan. Kalau kedua tahanan tersebut tidak datang juga, pihak Lapas akan mengambil sikap. Bahkan akan melakukan pembatalan asimilasi dan PB.

“Ketika asimilasi dan PB sudah dibatalkan, kedua tahanan itu akan kita jemput dan balikkan ke tahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Setelah dilakukan pembatalan, kedua tahanan akan menjalani masa tahanan sesuai masa hukuman. Masa tahanan Jimmy bin William berakhir pada 31 Juli 2023 dan masa tahanan Alfredo Situmorang berakhir 9 Februari 2023,” ujarnya.

 

(red)

 

Tags: Dugaan PungliLapas Kelas IIA PematangsiantarLembaga Investigasi dan Advokasi Publik
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini