Sergai, Ruangpers.com – Ilham alias Toel (52), warga jalan Wan Rahmat, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil diciduk Tim Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai dari sebuah Warung Kopi, di Desa Pekan Tanjung Beringin, pada Rabu (17/2/2021) malam lalu, sekira pukul 20.45 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (buah) buah handphone warna putih merah yang berisikan nomor tebakan angka, 1 (satu) buah pulpen warna putih hijau, uang tunai sebesar Rp. 240.000, 1 (satu) buah karbon warna biru, 1 (satu) tas sandang warna hitam, 2 (dua) buah blok notes yang berisikan angka tebakan dan 1 buku tafsir mimpi.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata mengatakan, penangkapan Ilham alias Toel, berdasarkan laporan masyarakat tentang aktifitas tersangka yang melakukan perjudian jenis KIM, di sebuah warung, di Desa Pekan Tanjung Beringin.
“Laporan tersebut kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka, bersama barang bukti perlengkapan judi KIM,”Kata AKBP Robin.
Tersangka juga mengaku, sudah 1 tahun menjadi juru tulis (Jurtul) KIM dengan omset ratusan ribu serta menyetorkan kepada AW, warga Ujung Pasar.
Tersangka mendapat upah sebesar 20 persen setiap putarannya.
“Pelaku kita jerat Pasal 303 KUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tegas Kapolres.
(Dmk)