Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Perdagangan turun membantu mengevakuasi jasad seorang pria uzur, bernama Mangasi Halomoan Rajagukguk (60) yang ditemukan tewas dan mulai membusuk, di rumahnya yang terletak di Huta IV Nagori Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (27/7/2021) malam, sekira pukul 18.30 WIB.
Malam itu, sekira pukul 19.30 WIB, personil Polsek Perdagangan menerima informasi dari Pangulu Nagori Talun Madear, JP Panjaitan SH, tentang adanya penemuan mayat didalam kamar, di Huta IV Nagori Talun Madear.
Selanjutnya, Kapolsek Perdagangan, AKP Josia, SH, MH, bersama personil piket tiba di lokasi kejadian dan menginterogasi seorang warga, bernama Ceni boru Simanjuntak (43), warga Huta I Nagori Talun Madera yang pertama sekali mengetahui penemuan mayat itu.
Awalnya, sekira pukul 18.30 WIB, saksi Ceni boru Simanjutak bersama suaminya Sabar Sianturi, hendak menyalakan lampu rumah keluarganya kondisi kosong yang bersebelahan dengan rumah korban.
Setiba di rumah itu, saksi Celin bertemu dengan Opung Peri Nababan/br Simanjutak dan diminta untuk melihat korban yang seharian tidak kelihatan.

Lalu saksi Celin dan suaminya serta Opung Peri Nababan masuk kedalam rumah korban dan menyalakan lampu. Saat itu, ketiganya menghirup bau tak sedap dari salah satu kamar sehingga ketiganya pun masuk kedalam kamar itu dan melihat korban sudah meninggal membusuk kondisi tanpa pakaian atau telanjang di kursi plastik.
Ketiganya pun melaporkan kepada Pangulu Nagori Talun Madear, JP Panjaitan SH. Kemudian, pangulu melapor ke Polsek Perdagangan. Mendengar keterangan saksi Celin itu, Kapolsek bersama Tim Medis Puskesmas Pematang Bandar dan dibantu warga setempat, mengevakuasi jasad korban yang sudah busuk tersebut.
Informasi lain dihimpun dari warga setempat, sehari-harinya korban tinggal sendirian di rumahnya itu karena istrinya sudah terlebih dahulu meninggal dan tidak memiliki anak. Korban memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah sering dikeluhkannya.
Sanak keluarga korban membuat surat pernyataan, menolak dilakukan autopsi terhadap jasad korban karena sudah menerima korban meninggal akibat penyakit yang dideritanya.
Mengetahui tidak adanya keluarga merasa keberatan dan dari hasil olah TKP tidak ditemukan tanda – tanda mecurigakan, Kapolsek menyerahkan jasad korban kepada keluarga untuk dikebumikan.
“Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi karena korban meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Jasad korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikuburkan,”kata Kapolres Simaungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Josia.
(red)