Humbahas, Ruangpers.com – Sejak dibahas 27 Juni sampai 11 Juli 2022, akhirnya 6 Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat Paripurna DPRD, Senin (11/7/2022), di Gedung Paripurna DPRD Perkantoran Tano Tubu.
Dari amatan wartawan menyebutkan, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB hingga keputusan bersama-sama sekitar pukul 16.42 WIB, sebelumnya sejumlah dewan dari fraksi memberikan tanggapan saran dan masukkan.
Sidang dipimpin, Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol, Wakil Ketua, Marolop Manik, Labuhan Sihombing, dan dihadiri Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, Sekdakab, Tonny Sihombing dan sejumlah forum komunikasi.
Pandangan Fraksi Persatuan Solidaritas yang dibacakan Guntur Sariaman Simamora menyebutkan, setelah fraksinya menelaah dan membahas secara bersama-sama, maka fraksinya berkesimpulan menerima.
Fraksi ini juga memberikan 11 catatan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Sama halnya juga disampaikan, Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan Bantu Tambunan.
Dalam pendapat akhir fraksinya mengatakan, menerima dan menyetujui serta memberikan 6 catatan penting.
Kemudian, Fraksi Gerindra Demokrat yang dibacakan Jimmy Togu Purba. Fraksi ini memberikan catatan, agar apa yang menjadi perhatian, usul dan saran mereka menjadi perhatian serius dari pemerintahaan.
Selanjutnya, Fraksi Hanura yang dibacakan Muslim Simamora dalam sarannya diharapkan , agar semua temuan hasil BPK agar ditindak-lanjuti oleh pemerintah.
Sedangkan, Fraksi PDI Perjuangan, Jamanat Sihite mengatakan, memahami kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendukung arah kebijakan eksekutif sepanjang kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Fraksi ini juga menyarankan kepada pemerintah agar menciptakan ASN yang berdedikasi tinggi, sehingga terwujudnya kualitas layanan aparatur yang efektif.
Serta, menyarankan kepada pemerintah agar mempermudah prosedur kenaikan pangkat dan gaji berkala bagi ASN.
“Dan lebih bersinergitas dalam pengembangan perekonomian masyarakat, baik dibidang pertanian, UMKM, dan pariwisata,” kata Jamanat.
Sementara, Fraksi Nasdem dibacakan Mutiha Hasugian, menyampaikan agar catatan, saran, masukkan dan usul menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Humbang Hasundutan.
Sementara itu, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor menyampaikan, melalui persetujuan bersama ini adalah suatu wujud dari rasa tanggungjawab dan pengabdian yang tulus untuk memberikan hasil yang terbaik guna peningkatan daerah ini dalam rangka mewujudkan Humbang Hasundutan Maju dan Bermentalitas Unggul.
Ditambahkan Dosmar, terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD perlu disampaikan, bahwa anggaran pendapatan yang dimuat sudah tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 Tentang APBD Kabupaten Humabahas Tahun 2021, dan juga merupakan pagu anggaran yang telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk selanjutnya diperiksa, sehingga telah memuat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sedangkan, terkait realisasi pendapatan, bahwa realisasi pendapatan daerah telah sesuai dan dilaporkan sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Sehingga kami tidak dapat mengubah nilai Pagu Anggaran dan Realisasi yang sudah disetujui bersama,” kata Dosmar.
Diakui Dosmar, bahwa Pemerintah Humbahas menyadari masih banyak hal-hal yang masih perlu disempurnakan lagi dalam pelaksanaan program dan kegiatan agar hasilnya dapat dirasakan dan benar-benar memenuhi harapan masyarakat ke depan.
“Oleh karena itu, kita akan memanfaatkan seluruh potensi yang ada secara optimal dengan melibatkan seluruh elemen terkait agar dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” harapnya.
(rel/gun)