Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Awalnya, di hari Jumat (22/10/2021) sore lalu, sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual “si putih” (sabu,red), di jalan Serdang, Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam rumah.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung bergerak masuk kedalam rumah tersebut dan menemukan 2 orang laki-laki.
Keduanya langsung diamankan petugas yang belakangan diketahui bernama Manto (41), dan Narto (38), masing – masing warga Banjar.
Dan saat dilakukan penggeledahan, Sunarto menjatuhkan 1 paket yang diduga sabu dan di tanganya juga ditemukan 1 unit Hp dan di kantung celananya, ada sebuah dompet yang berisi uang sebanyak Rp.250.000.

Kemudian personil Sat Narkoba menemukan di ventilasi kamar mandi rumah Manto, yaitu 1 buah dompet yang berisi 4 paket yang diduga sabu dengan brutto 1,40 gram dan 3 paket yang diduga ganja dengan brutto 6,50 gram.
Saat ditanya, keduanya mengakui kalau dompet yang berisi narkotika tersebut adalah milik Manto sendiri yang diselipkan di ventilasi kamar mandi.
Baca Juga : Warga Tomuan Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, “BB” 9 Paket Sabu
Kemudian di kantung celana Manto, ada uang sebanyak Rp. 312.000 dan 1 unit Hp.
Dan saat itu juga, keduanya diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Kamis siang (28/10/2021).
(red)






