Medan, Ruangpers.com – Masih mendekam di penjara lantaran kasus korupsi, kini Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dituntut 7,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/7/2022).
Kali ini, Herowhin dituntut penjara perkara tindak pidana korupsi kredit macet di Bank BTN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, denda Rp Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dari Kejari Pematangsiantar.
Tak hanya itu, Herowhin yang juga terpidana kasus korupsi ini dituntut JPU membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 522 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara selama 4 tahun,” ucap jaksa.
JPU menuturkan adapun yang memberatkan terdakwa sudah pernah terjerat perkara korupsi lainnya dan sudah dipidana. Sementata hal yang meringankan tidak ditemui.
Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 11 Juli 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi terdakwa dari penasihat hukumnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan di PN Medan.
Ia dinyatakan bersalah atas korupsi pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp 215 juta. Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun Majelis Hakim PT menguatkan putusan PN Medan.
Berdasarkan dakwaan JPU, Herowhin kembali diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di bank BTN senilai Rp 1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 orang sebagai Calon Pegawai PD PAUS.
Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus.
Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara milyaran rupiah.
Sumber : tribunnews.com