Medan, Ruangpers.com – Ke empat kalinya, massa Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara (Sumut) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Desa (DPMN) Kabupaten Simalungun, Kamis (1/9/2022), lalu.
Koordinator Aksi, Zulfahri Tambusai saat orasi di depan Kantor Kejatisu, Jl. A. H. Nasution Medan mengatakan, terhitung sejak tanggal 17 Juni 2022 lalu atau dua bulan lebih lamanya, pihaknya telah menyampaikan laporan secara resmi ke Kejatisu dengan Nomor Surat: 067/SAMPAISU/LP/VI/2022 yaitu hal pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori Kabupaten Simalungun terkait pengadaan bibit pohon yang anggaranya bersumber dari Dana Desa T.A. 2022.
Dan saat aksi ketiga, lanjutnya, Kejatisu telah menyampaikan, bahwasanya laporan mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Sehingga saat aksi yang ke empat kemarin, mass SAMPAI meminta bukti admistrasi, bahwa laporan mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
“Kali ini kami hadir ke empat kalinya, dan kami tidak ingin berspekulasi, bahwa Kejatisu “bermain mata”, di belakang kami atas kasus yang telah kami lapor, pada dua bulan yang lalu. Mungkin Kejatisu sudah mengetahui maksud dan tujuan kami hadir ke sini, tapi kali ini, kami meminta bukti admistrasi Kejatisu, bahwasanya telah melimpahkan berkas laporan yang kami laporkan sudah dilimpahkan ke Kejari Simalungun,” tegas Zulfahri.
Setelah satu jam berorasi, massa tetap kokoh dengan tuntutan mereka yaitu meminta bukti admistrasi pelimpahan berkas, namun pihak Kejatisu menyampaikan, bahwa hal tersebut adalah kode etik dan tak boleh diperlihatkan karena bersifat rahasia.
Hanya nomor surat saja yang boleh diperlihatkan dan tidak boleh difoto, jawab Juliana PC Sinaga mewakili Kejatisu.
Namun massa tidak puas atas jawaban yang telah diberikan pihak Kejatisu karena laporan mereka sudah dua bulan lamanya tidak kunjung kelar.
Sempat setengah jam lamanya, pihak Kejaksaan adu argumen dengan massa.
Mereka meminta alasan sebab dan akibat, jika bukti serah terima tersebut diperlihatkan kepada publik, namun berkali-kali, Juliana PC Sinaga tetap menyampaikan, bahwaperaturannya memang seperti itu, dan tidak bisa memberikan alasan yang pasti.
Baca Juga : Menelusuri Pengadaan Bibit Durian di Simalungun, Mulai Dugaan Korupsi hingga Berbau Intervensi
“Kalau memang adanya Kejatisu melimpahkan berkas ke Kejari Simalungun kenapa Kejatisu tidak bisa menunjukkan bukti serahterima berkasnya? Kalau memang alasannya kode etik dan bersifat rahasia, ya beri kami alasan dong, kenapa bukti serah terima saja tidak boleh diperlihatkan ke kami? Apa ada unsur-unsur tindakan penyalahgunaan setelah diberitahukan ke publik, bukti serah terima itu? Kami meminta bukti serah terima lo, bukan meminta big data. malah kami disuruh datang ke Kejari Simalungun untuk mempertanyakan berkas laporan kami. Kami akan tetap mengkawal kasus ini sampai tuntas, tapi kepercayaan kami kepada Kejatisu sedikit berkurang dan mengundang kecurigaan,”pungkas Zulfahri ketika diwawancarai awak media.
(red)