Simalungun, Ruangpers.com – Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan himbauan kepada masyarakat serta wisatawan yang datang berkunjung ke Parapat untuk menjaga fasilitas Pantai Bebas Parapat Danau Toba, di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang baru diresmikan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo., Rabu (2/2/2022) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun usai pelaksanaan kegiatan vaksinasi serentak yang digelar di SD Negeri No. 095552, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang disapa secara virtual oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, dari Stadion Patriot Bekasi, Selasa (8/2/2022) lalu.

AKBP Nicolas menyampaikan, bahwa terkait informasi tentang adanya kerusakan beberapa fasilitas pariwisata yang ada di pantai bebas Parapat, personel Polres Simalungun sudah melakukan pemeriksaan di lokasi, bersama unsur Pemerintah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan pihak PUPR.
Dan dari pemeriksaan tersebut, bahwa benar adanya beberapa fasilitas yang rusak seperti tali sling pembatas, lampu taman serta lampu list, dan akan segera diperbaiki, ucap Kapolres.

“Marilah, bersama-sama kita menjaga fasilitas pariwisata yang sudah disediakan, karena semua ini untuk kita nikmati bersama, bukan untuk dirusak, dan nantinya personel Polres Simalungun akan melaksanakan patroli di sekitaran pantai bebas dan titik-titik kumpul masyarakat untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk saling menjaga, seperti menjaga fasilitas umum, menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya. Dan yang paling penting, juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, termasuk para wisatawan untuk tetap disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19,”ujar Kapolres.
Pihak Kepolisian Resor Simalungun juga akan menindak tegas pelaku yang merusak fasilitas milik umum sebagaiamana diatur dalam KUHP.
“Ketentuan Pasal 406 KUHP (1) mengatur, bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)” tegas AKBP Nicolas.
(red)