Pematangsiantar, Ruangpers.com – Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Cegah dan Penanganan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Hal itu diberlakukan guna menghindari potensi lonjakan kasus Covid 19 saat libur Natal dan Tahun Baru, ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, MH, di ruang kerjanya, pada Selasa (30/11/2021) pagi tadi, pukul 10.00 WIB.
Kapolres menghimbau seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar mengindahkan PPKM Level 3 tersebut dan hal itu demi keselamatan bersama.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya melarang melaksanakan pesta kembang api, pawai, arak – arakan, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.

Tidak hanya itu, juga dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. Dilarang berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru. Pihaknya bersama Pemerintah Daerah juga akan menutup fasilitas umum seperti alun – alun dan lapangan terbuka.
Dan bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi umum, minimal harus sudah vaksin dosis pertama, katanya.
Bahkan, lanjutnya, ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3.
“Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%, cafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yang ada. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, dengan mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB,”papar Kapolres lagi.
Sehingga, saat memasuki libur Nataru, Kota Pematangsiantar tidak mengalami lonjakan Covid – 19 dan kami jajaran Polres Pematangsiantar, sebelum tanggal 24 Desember tetap mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat Kota Pematangsiantar. Sehingga masyarakat paham dan melaksanakan Instruksi Mendagri terkait penetapan PPKM Level III saat Nataru.
(red)