Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Martoba – Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 3e, 4e dan 5e KUHPidana.
Pengungkapan kasus itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 19 / III / 2022 / SU / STR / Sekt. Str Martoba, tanggal 17 Maret 2022.
Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu, Suroso (48), warga jalan Tambun Timur, Lk. I, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan Rizky Rahmadiansyah (23), warga jalan Medan Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Informasi yang diterima wartawan, pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu, pukul 22.00 WIB, di Gereja GPDI, Jalan Tambun Timur Perum Pemda, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kronologis Kejadian
Pada hari Rabu, 16 Maret 2022 lalu, sekira pukul 22.00 WIB, saksi Elman Siallagan keluar rumah untuk membeli rokok di warung.
Dan setelah pulang membeli rokok, saksi melihat 2 (dua) orang berondok di tembok belakang warung.

Kemudian saksi pun bertanya kepada kedua orang itu, “Mau ngapain kalian di situ ? Mau maling ?”.
Mendengar itu, kedua pelaku melarikan diri dan saksi berteriak “Maling..maling”.
Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, Ooziduhu Zendrato (43), warga Jalan Tambun Timur Perum Pemda, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dan pelapor mengecek kedalam Gereja GPDI Jemaat Yesus Penyembuh (TKP,red) dan melihat 1 (satu) unit keyboard merek Yamaha PSR 432 dan 1 (satu) unit mixer audio behringer sudah hilang.
Kronologis Pengungkapan
Pelapor Ooziduhu Zendrato datang ke Polsek Siantar Martoba dan memberitahukan telah terjadi pencurian di Gereja GPDI Jemaat Yesus Penyembuh.
Selanjutnya, petugas Piket SPKT dan Piket Reskrim, berangkat ke TKP dan melakukan olah TKP.
Dari TKP, ditemukan HP merek Nokia yang diduga milik Suroso als Wage.

Kemudian personil Piket Reskrim membawa HP merek Nokia itu ke Polsek Siantar Martoba, bersama dengan pelapor untuk membuat Laporan Polisi.
Setelah laporan diterima, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan memintai keterangan terhadap para saksi – saksi serta pemilik HP yaitu Suroso als Wage.
Dari hasil interograsi yang dilakukan petugas, Suroso als Wage mengakui telah melakukan pencurian di Gereja GPDI Jemaat Yesus Penyembuh yang terletak di jalan Tambun Timur Perum Pemda tersebut.
Pelaku Suroso juga mengakui kalau perbuatan pencurian tersebut dilakukan bersama dengan menantunya yang bernama Rizky Rahmadiansyah.
Mendapat keterangan tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan personil Unit Reskrim melakukan pengembangan untuk pencaharian barang bukti dan ditemukan 1 (satu) unit keyboard merek Yamaha PSR 432, sedangkan untuk mixer audio behringer tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapkan kasus curat ini dibenarkan PS. Kapolsek Siantar Martoba, AKP Raun Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis malam (21/4/2022).
(rel/gun)