Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana, pada Kamis (24/11/2022), lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
Adapun identitas pelaku yaitu, Jonny Mangatur Sihotang als Jon (36), supir, warga Jl. Sekata, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Sedangkan korban atau pelapor yaitu, Tan Hok Ning (63), warga Jl. TB Simatupang No. 64, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Informasi dari pihak Kepolisian menyebutkan, pencurian itu terjadi pada Kamis (24/11/2022) siang, pukul 12.00 WIB, di Jl. Medan Km 4,5 No. 70, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Kronologis Kejadian
Pada hari kejadian itu, yaitu sekitar pukul 12.00 WIB, korban dihubungi oleh saksi yang mengatakan bahwa barang-barang dari dalam gudang sudah keluar dan berada di pinggir jalan.
Mendengar hal tersebut, korban langsung menuju gudangnya tersebut dan langsung melihat peristiwa itu.
Korban langsung melakukan pengecekan di sekitar gudangnya dan melihat gembok rumah gudang masih dalam keadaan utuh atau belum rusak.
Saat itu, korban langsung berusaha menghubungi pihak berwajib.
“Dimana kecurigaan saya, bahwa masih ada orang didalam gudang tersebut dan ternyata setelah dilihat dari celah pintu gudang tersebut, bahwa benar ada orang didalam. Dan setelah itu, saya melihat pelaku ingin melarikan diri dengan cara melompati tembok pagar gudang. Melihat hal tersebut, saya langsung berteriak dengan mengatakan “Maling-maling” sehingga orang-orang yang mendengar di sekitar tempat kejadian langsung melakukan pengejaran,”ungkap korban.

Lanjut korban, adapun barang-barang yang yang sudah sempat diambil pelaku berupa besi-besi sasis mobil, dan kompresor mobil (tangki angin) yang disimpan didalam gudang.
Dan atas kejadian pencurian tersebut, korban dirugikan sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), dan lansgung membuat pengaduan ke kantor Polres Pematang Siantar.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah tabung angin kompresor mobil truk, 1 (satu) buah tutup handel porsneling mobil truk, 4 (empat) batang potongan besi casis mobil truk, 3 (tiga) buah jerjak besi jendela, 2 (dua) batang besi UNP 5, dan 2 (dua) buah besi dudukan tangki solar mobil truk.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Kamis (24/11/2022), sekira pukul 14.00 WIB, petugas piket SPKT menerima laporan, bahwa telah terjadi pencurian di Jl. Medan Km 4,5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Dan atas laporan tersebut, petugas piket SPKT dan personil Sat Reskrim langsung ke lokas kejadian untuk melakukan cek TKP.
Sesampainya di TKP, ditemukan warga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.
Selanjutnya, personil Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polres Pematang Siantar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya pelaku Jonny Mangatur Sihotang als Jon ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan pelaku curat ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat malam (25/11/2022).
(rel)