Jambi, Ruangpers.com – Detik-detik menegangkan terjadi saat penangkapan pasangan suami istri (pasutri) yang membawa sabu seberat 2,1 kg dari Aceh oleh petugas BNNP Jambi.
Penangkapan pasutri berinisial IW dan DS itu terjadi di wilayah Merlung, perbatasan Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dan Provinsi Riau.
Dalam penangkapan tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku yang mengendarai mobil karena mencoba kabur.
Dalam video yang diterima MNC Portal, setelah memepet dan memberhentikan mobil para pelaku, petugas kemudian menodongkan senjata ke arah mobil tersebut.
Namun, para pelaku tak kunjung keluar. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Kedua pelaku yang merupakan pasutri itu akhirnya keluar dan langsung ditangkap.

Tak hanya pasutri, di mobil tersebut juga terdapat tiga kurir narkoba lainnya yang ikut ditangkap.
Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatakan, penangkapan pasutri itu bermula saat tim Berantas BNNP Jambi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dan Provinsi Riau.
Takut buruannya kabur, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengadang keberadaan pelaku.
“Tepat di kawasan Merlung, petugas mencurigai keberadaan pelaku. Saat akan ditangkap, IW, istri pelaku DS berusaha menghalang-halangi petugas,” katanya, Jumat (28/5/2021).
Hasil pemeriksaan, kata dia, IW juga mendapatkan upah dari hasil transaksi tersebut. “Pengakuan tersangka, BB berasal dari Aceh. Dan kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba,” ujarnya.
Kini kelima pelaku sindikat narkoba tersebut harus mendekam di sel BNNP Jambi. Mereka bakal dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sumber : iNews.id