Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polres Pematang Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Karo, AIPDA Ronald Sianipar, ingatkan para pengemudi mobil angkutan umum untuk tidak menaikkan penumpang di atas kap mobilnya.
Hal itu disampaikan karena dianggap sangat membahayakan dan mengancam nyawa penumpang.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, pada Rabu (15/11/2023) siang, pukul 13.00 WIB.
Dalam kegiatan itu, AIPDA Ronald Sianipar memberikan himbauan kepada pengemudi atau supir bus angkutan umum yang menaikkan penumpang di atas kap bus, kemudian perintahkan agar menurunkan penumpangnya dari atas kap bus tersebut.
“Ini kita sampaikan demi keselamatan penumpang dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tegasnya lagi.
(rel)