Medan, Ruangpers.com – Pernikahan adalah ikatan yang sakral. Tentunya, semua orang mendambakan suatu hubungan sampai ke jenjang pernikahan.
Di Indonesia, ada beragam suku dengan ciri khasnya masing-masing. Tentunya, adat dan tata cara pernikahannya juga berbeda-beda. Biasanya, semua disesuaikan dengan adat dan budaya di masing-masing daerah.
Tak terkecuali bagi masyarakat Pakpak. Suku yang banyak tersebar di Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Dairi ini juga memiliki tahapan-tahapan pernikahannya sendiri.
Menurut masyarakat Pakpak istilah perkawinan biasa disebut dengan Merbekkaskom yang berasal dari kata Bekkas dan Kom. Bekkas berartu tempat atau keberadaan, sedangkan Kom mempunyai arti berhenti.
Artinya, apabila seseorang masih remaja berarti belum mempunyai tanggung jawab atau masih bebas yang menyangkut adat istiadat. Sementara menikah hal tersebut akan berubah dan diberi peranan yang lebih kompleks dan besar dalam keluarga maupun ditengah-tengah masyarakat.
Dikutip dari Buku Adat dan Tata Cara Perkawinan Masyarakat Pakpak yang diterbitkan oleh Yayasan Cimatama dan Penerbit Monora, ada beberapa bentuk perkawinan dalam suku Pakpak. Berikut rinciannya:
Bentuk Pernikahan Masyarakat Pakpak
1.Sitari-tari (Merbayo atau Sinima-nima)
Sitari-tari merupakan acara perkawinan yang biasa dilaksanakan dan dianggap paling ideal bagi suku Pakpak. Sebab, semua hak dan kewajiban dari pengantin laki-laki dan pengantin perempuan telah terpenuhi.
2.Sohom-sohom
Bentuk perkawinan ini dilakukan lebih sederhana. Biasanya, hanya keluarga dekat yang hadir dalam pernikahan itu.
Meski hanya keluarga dekat, unsur-unsur adat dalam setiap pernikahan tetap dipenuhi. Artinya, hak dan kewajiban dari masing-masing pengantin telah terpenuhi, tetapi dengan jumlah dan nilai yang lebih rendah.
Bentuk pernikahan ini biasanya dilakukan karena faktor ekonomi yang kurang mencukupi dari pengantin laki-laki. Jadi, suatu saat bisa saja keluarga yang nikah dan kerabatnya akan memetakan ulang pernikahan itu dengan acara yang lebih besar.
3.Menama
Menama ini hampir sama dengan sohom-sohom. Bedanya, antara pihak laki dan perempuan saling mencintai, tetapi keluarga dari salah satu pihak tidak setuju.
Alhasil, mereka memutuskan untuk kawin lari. Sebelum menganut agama Islam atau Kristen, pengantin akan membawa makanan sebagai tanda permintaan maaf.
Lalu, pada suatu saat nantinya, mereka akan diresmikan kembali melalui upacara adat atau mangadati.
4.Mangarampas
Mangarampas artinya membawa paksa istri orang lain. Sebagai hukuman bagi si laki-laki adalah utang atau mas kawin yang tidak mempunyai batasan. Artinya, pihak kerabat calon pengantin perempuan bebas meminta apapun.
5.Mencukung
Bentuk ini hampir sama dengan mangarampas, yaitu adanya unsur paksaan dari pihak laki-laki.
6.Mengeke
Mengeke berarti mengawini janda dari adik atau abang dari si laki-laki. Tujuannya, selain untuk meringankan beban sang janda, juga untuk memberi perlindungan.
Perempuan yang dikawini adalah istri dari abang atau adiknya yang telah meninggal. Dalam hal ini, seorang laki-laki memungkinkan mempunyai istri lebih dari satu.
7.Mengalih
Bentuk perkawinan ini yakni di mana seorang laki-laki menikahi seorang janda baik bekas istri abang atau adiknya, maupun janda orang lain.
Tahapan Pernikahan Pakpak
Dikutip dari website resmi Kemendikbud, ini enam tahapan pernikahan pada masyarakat Pakpak:
1.Mengririt (mengindangi)
Mengririt atau yang biasa dikenal meminang berasal dari kata ririt, artinya seorang pemuda dan kerabatnya terlebih dahulu meneliti seorang gadis yang akan dinikahinya. Sementara mengindangi berasal dari kata indang yang artinya disaksikan atau dilihat secara langsung bagaimana watak dan kepribadian atau sifat-sifat si gadis.
Proses mengririt ini dominan dilakukan oleh orang tua atau kerabat dekatnya. Mengririt bukan hanya menjadi kewajiban pihak laki-laki saja, tetapi juga merupakan kewajiban perempuan.
Setelah ada kesesuaian antara pihak laki-laki dan perempuan, maka segera dilakukan acara tukar cincin (mersiberren tanda burju).
2.Mersiberren tanda burju
Meriberren tanda burju adalah bertukar cincin. Dalam tahap ini peranan pihak ketiga tetap penting. Dari pihak perempuan sebagai saksinya adalah bibinya (namberru), sedangkan dari pihak laki-laki saksinya adalah sininana (satu marga).
Pada saat tukar cincin dilakukan pertukaran barang (cincin, kain dan lain-lain) dan diakhiri dengan membuat ikrar atau janji yang disebut merbulabon. Contoh merbulabon adalah dengan membelah daun sirih dan setiap bagian dimakan masing-masing oleh yang membuat ikrar.
Sanksi biasanya akan dikenakan kepada yang melanggar, tetapi pengingkaran terhadap janji diyakini mempunyai pengaruh buruk sampai sampai ke generasi selanjutnya. Setelah selesai tukar cincin maka baik saksi laki-laki maupun saksi perempuan langsung memberitahukan kesepakatan tersebut kepada kedua orang tua masing-masing.
3.Menglolo/mengkata utang
Pada tahapan ini, yaitu menentukan mas kawin. Nantinya, rombongan yang datang untuk menglolo disebut penglolo dan rombongan yang mengkata utang disebut pengkata utang. Sebelum orang-orang ini berangkat, terlebih dahulu orang tua si calon pengantin perempuan mengundang keluarga dekat untuk menyampaikan akan datangnya rombongan pengkata utang dari calon pengantin laki-laki.
Keluarga perempuan berkumpul dengan kerabat dekatnya untuk mendiskusikan tentang jenis permintaan sebagai mas kawin. Biasanya jenis mas kawin dapat berupa emas, perak, gerantung (alat musik), kebun, sawah, tanah, hewan ternak (kerbau/lembu), mesin jahit, sejumlah uang dan kain. Saat ini yang umum berlaku adalah hanya berupa uang dan emas.
4.Muat nakan peradupen
Muat nakan peradupen adalah suatu tahapan yang biasa dilakukan oleh pihak orang tua calon pengantin laki-laki sebelum upacara perkawinan dilaksanakan. Caranya dengan mengundang kerabat dekat. Tujuan utamanya adalah untuk merundingkan tentang bagaimana menghadapi kerabat calon pengantin perempuan pada saat upacara, dengan kata lain menyangkut apa yang menjadi hak dan kewajiban kelompok kerabat dalam konteks perkawinan.
Kegiatan ini dipimpin oleh seorang persinabul (juru bicara) yang ditunjuk oleh masing-masing pihak keluarga. Hal-hal yang dirunding dalam dalam muat nakan peradupen adalah jumlah mas kawin yang harus disediakan, jenis barang yang harus disediakan, masalah teknis upacara dan hal-hal lain yang menyangkut kelancaran upacara perkawinan.
5.Tangis berru pangiren,
Sehari setelah acara rundingan dengan pihak laki-laki selesai, maka ibu sang calon pengantin perempuan memberikan makanan kepada calon pengantin perempuan (anak gadisnya) secara khusus dengan cara memotong seekor ayam. Makanan ini disebut nakan penjalon yang artinya mas kawin dari calon pengantin laki-laki telah diterima, kiranya sang gadis menerima keputusan tersebut dengan rela dan senang hati.
6.Upacara merbayo/perkawinan,
Setelah secara adat pihak keluarga laki-laki menyerahkan mas kawin baik itu berupa uang, emas dan kain dan pihak perempuan telah menerima mas kawin, maka upacara perkawinan pun akan dilaksanakan. Setelah tiba hari yang ditentukan, pihak laki-laki berangkat ke rumah pengantin perempuan.
Sesampai di halaman, pihak pengantin perempuan berdiri di depan pintu sambil menjunjung pinggan berisi beras yang dialas dengan sumpit (kembal). Di depan pintu rumah telah diletakkan bara api yang nantinya dilangkahi oleh rombongan.
Adapun makna api tersebut adalah untuk menghangatkan jiwa para kerabat pengantin laki-laki. Kemudian persinabulo dari pihak pengantin perempuan memandu jalannya upacara perkawinan. Kemudian pihak pengantin laki-laki memasuki rumah dan disambut dengan siraman beras oleh pihak pengantin perempuan.
Selanjutnya, pihak pengantin laki-laki menyerahkan oleh-oleh yaitu makanan yang disebut nakan luah. Lauknya terdiri dari ayam yang telah dipotong-potong sesuai ketentuan. Idealnya lauk tersebut dibungkus dengan daun, akan tetapi saat ini sering digunakan rantang dan panci.
Kemudian, pihak pengantin perempuan menyerahkan makanan ringan, tepung beras, pisang dan tebu. Acara ini disebut merdohom, biasanya dalam acara ini ditanyakan berapa jumlah makanan yang disediakan dan setiap makanan ditutupi dengan daun pisang dan piringnya dilapisi dengan sumpit (kembal).
Setelah acara ini selesai maka dilanjutkan dengan pelaksanaan perkawinan. Bagi yang beragam Kristen terlebih dahulu dilakukan pemberkatan di gereja, sedangkan bagi yang beragama Islam melakukan syukuran akad nikah sebelum acara makan bersama dan acara adat dilakukan. Setelah selesai akad nikah kemudian dilanjutkan dengan acara makan bersama.
Sumber : detik.com