Medan, Ruangpers.com – Bagi masyarakat adat Batak Toba, pernikahan mempunyai makna dan tujuan yang sangat mendalam. Bukan hanya ikatan antara dua orang, melainkan juga penyatuan dua keluarga besar dengan marga yang berbeda pula.
Peran keluarga pun dibutuhkan dalam pernikahan, terutama dalam tradisi marhata sinamot. Berikut detikSumut rangkum penjelasan tentang tradisi marhata sinamot dilansir dari Ensiklopedia Kebudayaan Kawasan Danau Toba.
Marhata Sinamot
Sebelum melakukan pernikahan adat Batak, ada beberapa tahap yang dilakukan pihak laki-laki dan perempuan. detikers mungkin saja tahu tahap-tahap tersebut, seperti marhusip, martuppol, marhata sinamot, dan martonggo raja.
Nah, untuk tahap marhata sinamot, biasanya dilaksanakan di rumah pihak perempuan. Sementara itu, pihak laki-laki bertanggung jawab membawa dan mempersiapkan makanan yakni daging dan juga “tudu-tudu sipanganon”.
Marhata sinamot adalah pembicaraan tentang besarnya sinamot atau mahar dari pihak laki-laki kepada perempuan sebelum melangsungkan pernikahan. Sinamot yang diberikan dapat berupa emas, perak, uang, hewan lembu dan kerbau.
Besaran sinamot yang diberikan harus dibicarakan keluarga kedua belah pihak yang akan melaksanakan upacara adat pernikahan dari anak mereka. Proses membicarakan besarnya sinamot disebut dengan marhata sinamot atau “bicara mahar”.
Setiap pernikahan dalam masyarakat Batak Toba yang melalui proses adat wajib memberikan sinamot. Oleh karena itu, laki-laki yang masih lajang harus menyiapkan sejumlah uang untuk dijadikan sinamot jika menikah nanti.
Uang tersebut dikumpulkan dari jerih payah, disimpan, dan diberikan ke orang tuanya sebagai sinamot saat si laki-laki menikah nantinya. Pemberian sinamot ke keluarga pihak perempuan untuk menghormati hula-hula sebagai pemberi istri.
Dalam acara marhata sinamot, umumnya yang dibicarakan:
-kapan acara pernikahan dilakukan
-besarnya sinamot yang diberikan
-jumlah ulos yang diterima
-hewan apa yang dipotong
-lokasi acara pesta,
-berapa banyak jumlah undangan, dan
-bagaimana pembagian jambar
Pada acara marhata sinamot, harus dibicarakan dengan jelas tata laksana yang akan dilakukan ketika acara pernikahan. Acara itu disebut sebagai perkenalan langsung dan resmi antara orang tua laki-laki dan orang tua perempuan.
Pihak yang diundang saat marhata sinamot adalah dalihan na tolu yaitu hulahula “pihak pemberi istri”, dongan sabutuha “teman semarga”, boru “pihak penerima istri” dan tetangga kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan.
Sebelum acara marhata sinamot dilakukan, pihak paranak “pihak laki-laki” harus bersiap-siap membawakan makanan yakni daging dan juga tudu-tudu sipanganon “bagian daging tertentu” ke rumah pihak parboru “pihak perempuan”.
Sedangkan pihak perempuan bertanggung jawab menyiapkan tempat dan nasi bagi undangan yang hadir. Jumlah undangan yang hadir tentunya sudah dibicarakan oleh pihak hasuhuton “kedua belah pihak yang mengadakan pesta”.
Acara marhata sinamot dipimpin oleh raja parhata “juru bicara” dari kedua belah pihak, pihak laki-laki dan pihak perempuan. Semua yang dibicarakan dalam acara marhata sinamot dicatat oleh pihak boru dari kedua belah pihak.
Sumber : detik.com