Nasional

Menhub Pastikan Tidak Ada Putar Balik Kendaraan saat Nataru

Jakarta, Ruangpers.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak ada kebijakan memutar balik kendaraan atau penyekatan di perbatasan wilayah saat momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dia menekankan penerapan protokol kesehatan saat perjalanan.

“Istilah putar balik dan sebagainya tidak ada,” ujar Budi Karya dikutip dari Antara, Sabtu (18/12/2021).

Untuk mencegah penyebaran varian baru COVID-19 Omicron, dia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki narasi tunggal yakni dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.

“Ada satu narasi tunggal, apa narasi tunggal itu, bahwa yang kita lakukan itu adalah pengetatan atas protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan sebagainya,” kata dia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Budi Karya menyadari bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk bepergian mulai meningkat. Meski demikian, dia meyakini penularan Omicron dapat dicegah apabila kegiatan masyarakat diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami diimbau untuk Dirjen Perhubungan Darat, Pak Dirlantas, harus melaksanakan secara humanis. Kita harus jaga bahwa Omicron itu tidak menyebar ke mana-mana, tetapi pergerakan tetap,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan merilis panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021.

Dalam edaran itu, beberapa poin di antaranya mewajibkan pelaku perjalanan telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Ketentuan itu dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.

Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan rapid test antigen hasilnya negatif.

Lebih lanjut lagi, disebutkan pula jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Kemudian, bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.

 

Sumber : iNews.id

 

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Sopir Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba Positif Narkoba

Toba, Ruangpers.com - Bus pariwisata di Kabupaten Toba , Sumatera Utara (Sumut) menabrak empat pejalan…

57 menit ago

Lompat ke Sungai Saat Digerebek Polisi, Pria di Langkat Ditemukan Tewas

Langkat, Ruangpers.com - Seorang pria bernama Heru Irlangga (42) melompat ke sungai bersama teman-temannya usai…

1 jam ago

Nelayan di Asahan Kepergok Polisi Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…

10 jam ago

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

13 jam ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

14 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

14 jam ago