Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggrebekan, di salah satu rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (27/7/2025) malam, pukul 19.00 WIB.
Dua orang pelaku yang juga warga Jalan Tambun Barat tersebut memiliki narkotika jenis sabu dan berhasil ditangkap yaitu berinisial IK (30) dan A alias R (36).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika didalam sebuah rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah di Jalan Tambun Barat sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dengan masuk melalui pintu samping dan menemukan didalam kamar, ada dua pelaku inisial A alias R dan IK lagi duduk main handphone (HP).
Tim Opsnal meminta kedua pelaku itu untuk diam di tempat duduknya, kemudian meminta Pak RT setempat mendampingi personil melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti didalam lipatan gorden yang tergantung di ruang tengah berupa 1 plastik klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu, kemudian ada lagi 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu.
Tidak itu saja, juga ditemukan uang Rp 100.000 dari kantong celana depan kanan pelaku IK yang tergantung di dinding, dimana pengakuan pelaku IK, bahwa uang itu hasil menjual sabu.
Lalu ditemukan lagi ada 1 timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong dari dapur, tepatnya di selipan kursi.
Diinterogasi, kedua pelaku mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan untuk sabu – sabu tersebut diperoleh dari seorang laki – laki inisial D.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki inisial D itu tidak ditemukan sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari kedua tersangka IK dan A alias R ditemukan total barang bukti 17 paket sabu dengan berat brutto 3,46 gram. Tersangka A alias R merupakan residivis narkoba tahun 2021. Hingga saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)