Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis asal Kabupaten Simalungun berinisial “S” (32) lantaran miliki 2 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. J.H. Pasaribu SH, MH, pada Sabtu (2/11/2024) pagi, mengatakan, penangkapan tersangka “S”, di Kos – kosan Debora 1, Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, pada Rabu (30/10/2024) dini hari lalu, sekitar pukul 00.20 WIB.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu, di Kos – kosan Debora 1, Jalan Kasad tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetahui pengedar sabu itu berinisial “S”, warga Huta I Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, pada Rabu (30/10/2024) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka “S”, di Kos – kosan Debora 1 tersebut, tepatnya depan Kamar nomor 25.
Lalu, Tim Opsnal membawa tersangka “S”, ke dalam kamar nomor 25 yang ditempatinya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang terbuat dari kaleng, berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dari keranjang sampah, 1 paket narkotika jenis sabu dari atas meja dalam kamar serta 1 unit Hp Vivo dari tangan tersangka “S”.
Tersangka “S” mengaku kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Kemudian tersangka “S” dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Resnarkoba guna proses hukum.
“Tersangka S merupakan residivis pada tahun 2022 dengan vonis 3 Tahun penjara dan menjalani hukuman 1,5 Tahun penjara. Dari tersangka “S”, disita 2 paket narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 0,50 gram dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP. J.H. Pasaribu.
(rel)