Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki – laki, beriniisial ESH (37), warga Jln. Darusalam, Gg. Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (11/6/2025) malam, sekira pukul 22.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH, mengatakan, tersangka ESH ditangkap di pinggir jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jalan Sibatu-batu tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (11/6/2025) malam, sekira pukul 22.45 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka ESH sedang berdiri di pinggir Jalan Sibatu – batu tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,72 gram yang dibalut tisu dari atas tanah di sampingnya berdiri dan 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari tangan kanannya.
Diinterogasi, tersangka ESH mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki berinisial J yang beralamat di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki inisial J tersebut tidak ditemukan dan dan nomor HP-nya juga tidak aktif.
Lalu tersangka ESH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka ESH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)