Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berumur 29 tahun, berinisial RMS lantaran memiliki 2 paket Narkotika jenis sabu, di rumahnya yang terletak di Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (22/10/2024) siang, pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP. J.H. Pasaribu, SH, MH, pada Kamis (24/10/2024) malam menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di Jalan Rajawali (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (22/10/2024) siang, sekira pukul 12.00 WIB, Team Opsnal Sat Narkoba menangkap tersangka RMS, dari depan rumahnya.
Dari tersangka RMS, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2,50 gram dan 1 unit handphone (HP) android merk Samsung.
Diinterogasi, tersangka RMS mengaku kalau sabu itu miliknya sehingga tersangka RMS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RMS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP. J.H. Pasaribu.
(rel)