Pematangsiantar, Ruangpers.com – Sat Resnarkoba Polres Siantar tangkap RM (18), warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar karena miliki narkotika jenis ganja.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, menyebutkan, pelaku RM ditangkap di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari pelaku RM ditemukan barang bukti 4 paket Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 8,59 gram.
Diinterogasi, pelaku RM mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga pelaku RM dan barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku RM dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu, pada Senin (25/3/2024).
(rel)