Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres berhasil meringkus seorang residivis pengedar sabu, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12/6/2024) malam, sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, pada Jumat (14/6/2024) mengatakan, residivis itu berinisial Wah alias W (52), warga Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Patuan Anggi Parluasan, Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (12/6/2024), sekira pukul 22.15 WIB, Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap tersangka Wah alias W, di Jalan Patuan Anggi Parluasan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Dari tersangka W, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat brutto 6,39 gram dan 1 buah HP merk samsung warna putih.
Diinterogasi, tersangka W mengaku kalau sabu itu miliknya yang dibelinya dari Medan pada awal bulan Juni 2024 lalu sebanyak 10 paket dengan harga Rp. 4.000.000.
Dari 10 paket sabu tersebut, 5 paket sudah habis terjual dan sisanya 5 paket yang saat ini sebagai barang bukti.
“Tersangka Wah alias W merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan di Lapas Pematangsiantar. Hingga saat ini, tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata AKP JH Pasaribu.
(rel)