Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan satu orang pemilik narkotika jenis ganja, pada Kamis (9/9/2021) sore lalu, sekira pukul 14.30 WIB.
Awalnya, petugas menerima informasi, bahwa ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dan membawa narkoba, di jalan SM. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Petugas langsung bergerak, menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan tiba di lokasi petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengedarai sepeda motor dan saat akan diberhentikan, roda dua tersebut semakin melaju kencang.
Petugas yang bergerak cepat, akhirnya berhasil menangkap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Galang (39), warga Tanjung Pinggir.

Dan petugas menyuruh pelaku untuk mengeluarkan isi kantongnya celananya, dan didapai 1 buah kotak rokok merk Esse yang didalamnya ada 7 paket narkotika diduga jenis ganja dengan brutto 9.16 gram dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku dan 1 unit Hp dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik 10 Paket Sabu dari Siantar Sitalasari
Baca Juga : 7 Paket Sabu Diamankan Polisi dari Warga Siantar Barat Ini !
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Sabtu pagi (11/9/2021).
(red)