Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, tangkap seorang residivis berinisial AP (37) karena memiliki narkotika jenis sabu, di rumahnya, Jalan Pattimura, Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Senin (15/7/2024) dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP J.H Pasaribu SH, MH, pada Kamis (18/7/2024) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat kalau di Jalan Patimura, Gg Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (15/7/2024), sekira pukul 00.45 WIB, Tim Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1, Aiptu Putra L Sormin, berhasil menangkap tersangka AP, di depan rumahnya, sesuai diinformasikan masyarakat.
Dari penggeledahan terhadap tersangka AP dan didalam kamarnya, ditemukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital elektrik, 1 unit handphone dan 4 buah sendok dari pipet plastik.
Tersangka AP menerangkan, bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga pelaku diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
“Tersangka AP sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka AP merupakan residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun penjara dan menjalani hukuman penjara 5 tahun 4 bulan,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)