Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa, berinisial AS (18), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar lantaran memiliki narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29,46 gram, di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (3/10/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menyampaikan, awalnya diterima informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja, di Jalan Pendidikan (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (3/10/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap AS saat sedang turun dari Mobil Granmax warna putih BK 8810 WR, di Jalan Pendidikan tersebut.
Saat itu, pelaku AS sempat membuang 2 paket terbungkus kertas nasi diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan tangan sebelah kanannya. Melihat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengamankan barang bukti ganja dengan berat brutto 29,46 gram tersebut dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna htam dari dalam kantung sebelah kanannya.
Diinterogasi, pelaku AS mengaku memperoleh ganja tersebut bersama temannya, inisial S dari seorang laki – laki berinisial T.
Namun saat dilakukan pengembangan, S dan T tidak ditemukan sehingga AS beserta barang bukti, termasuk Mobil Granmax warna putih BK 8810 WR diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)