Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial RFS (41), di rumahnya, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Senin (3/3/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH yang dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025) sore, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi bahwa di jalan Melanthon Siregar, di samping Toko Roti Neko Neko, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, ada sebuah rumah sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (3/3/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka RFS, di rumahnya, di samping Toko Roti Neko Neko, sesuai informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan tersangka RFS dan di rumah tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti dari tangan kirinya 1 unit Handphone (HP) merk Samsung, di kantung celana depan kiri uang sebanyak Rp 200.000.
Lalu di samping springbed tempat tidur didalam kamarnya ada 1 buah kaleng rokok berisi 1 paket sabu dengan berat brutto 1,31 gram, 6 plastik klip kosong, serta 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Diinterogasi, tersangka RFS mengaku pemilik bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka RFS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RFS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)