Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, kembali tangkap seorang residivis, berinisial JS (29), warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi atau Jalan Batalyon, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH, pada Sabtu (21/9/2024), mengatakan, penangkapan tersebut, di Halte Bus Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (18/9/2024) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Awalnya, masyarakat memberikan informasi, bahwa di Jalan Sisingamangaraja (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu malam, 18 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB, Team Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap JS, di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di Halte Bus sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari JS ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu. Diinterogasi, JS mengakui kalau sabu itu miliknya dan masih ada sabu, di rumah keluarganya, di Jalan Batalyon, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Lalu Tim Opsnal membawa JS ke rumah kakak sepupunya itu dan kembali ditemukan barang bukti, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah kaca pirex dan 1 buah mancis warna biru dari dalam lemari pakaian.
Selanjutnya pelaku JS dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Benar, tersangka JS sudah residivis narkoba dan dari tersangka JS ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat brutto 1,38 gram. Hingga saat ini tersangka JS sudah diamankan guna diproses hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)