Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Unit Sat Res Narkoba berhasil menangkap seorang laki – laki berinisial FCS (35), warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.56 gram, di pinggir Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin (11/8/2025) malam, sekira pukul 21.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menyampaikan, awalnya personil telah menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika, di pinggir jalan Gotong Royong.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin malam (11/8/2025), sekira pukul 21.20 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku FCS yang sedang berdiri di pinggir jalan Gotong Royong tersebut.
Saat itu pelaku FCS menjatuhkan sebuah kotak rokok sempurna berisikan 1 buah paket sabu dengan berat brutto 1,56 gram yang dibalut tisu dari atas tanah yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kanannya, kemudian ditemukan 1 unit handphone (HP) merk oppo warna biru di atas tanah yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kanan, dan ditemukan uang Rp 125.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Saat diinterogasi, pelaku FCS mengaku kalau barang bukti tersebut miliknya dan sabu itu didapat dari seorang laki – laki inisial DP, di Jalan Rakutta Sembiring.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan namun DP tidak berhasil ditemukan sehingga FCS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Pelaku FCS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)