Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang warga, berinisial RH (30) karena memiliki narkotika jenis sabu, di rumahnya yang terletak di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,
Penangkapan pelaku itu, terjadi pada Jumat (21/3/2025) malam, pukul 18.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. JH. Pardede, SH, didampingi personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP JH Pardede SH mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Tambun Barat tersebut, ada seseorang membawa narkoba dan dengan respon cepat, personil langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat malam yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama personil, berhasil menangkap tersangka RH, di rumahnya tersebut.
Dari tersangka RH, personil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 paket sabu dengan berat brutto 2,50 gram dari tangan kanannya dan 1 unit Hp merek Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka RH mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga RH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RH hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujarnya.
Dengan penangkapan ini, kita buktikan keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba, pungkas AKP. JH. Pardede.
(rel)