Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus SAAP alias L alias F (43), warga Afd C Tobasari, Kelurahan Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun lantaran memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,22 gram, di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Senin (23/6/2025) malam, sekira pukul 23.50 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jalan Sutomo (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (23/6/2025) malam, sekira pukul 23.50 WIB, Tim Opsnal Sat Resnaroba berhasil menangkap tersangka inisial SAAP alias L alias F, di pinggir jalan Sutomo, depan Paradep Taxi.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,22 gram dari dalam kotak putih didalam plastik merah yang sebelumnya diletakan di atas aspal melalui tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk vivo warna biru muda dari kantong celana sebelah kirinya serta uang Rp 89.000.
Diinterogasi, tersangka SAAP alias L alias F mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki inisial F yang beralamat di Kota Medan.
Namun saat dilakukan pengembangan, nomor HP milik lakil – laki inisial F tersebut sudah tidak atif. Lalu tersangka SAAP alias L alias F, beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka SAAP alias L alias F sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.
(rel)