Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang laki – laki asal Kabupaten Simalungun lantaran memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,47 gram, di dalam sebuah kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (28/10/2025) siang, sekira pukul 13.40 WIB.
Laki- laki tersebut berinisial BSS (36), warga Jalan Jombit, Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki datang dari Kabupaten Simalungun dan akan menjual sabu di Kota Pematangsiantar dan sedang menginap di Hotel Alexander Graha (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (28/10/2025) siang, sekira pukul 13.40 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat sebuah kamar nomor 404 di Hotel Alexander Graha yang dicurigai sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan langsung menangkap seorang laki – laki berinisial BSS didalam kamar tersebut.
Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celananya sebelah kirinya dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi warna biru dari tangan kirinya.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dalam kamar no 404 itu, lalu ditemukan barang bukti di atas meja, ada 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah bong terbuat dari minuman mineral aqua lengkap dengan pipetnya.
Diinterogasi, pelaku BSS mengaku kalau 3 paket sabu dengan total keseluruhan berat brutto 4,47 gram tersebut, diperolehnya dari seorang laki – laki berinisial AP. Lalu Tim Opnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhdap AP, di Sondi Raya Kabupaten Simalungun tetapi tidak ditemukan dan nomor HP-nya juga tidak aktif lagi.
“Tersangka BSS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(rel)






