Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, dari jalan Hos Cokroaminoto, Gg. Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya didalam rumahnya, pada Minggu malam lalu (21/2/2021), pukul 23.00 WIB.
Identitas pelaku, bernama Arif (27), warga jalan Mojopahit.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari atas lantai ruangan dapur, berupa 1 (satu) unit Hp.

Arif juga mengaku, menyimpan sabu dan diambilnya dari bawah karpet, di ruangan dapur.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) kotak Happydent berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.53 gram, 20 (dua puluh) buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
Kemudian, juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(red)