Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menangkap seorang laki – laki karena memiliki narkotika jenis sabu, di Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (9/10/2025) sore, sekira pukul 15.18 WIB.
Laki laki tersebut berinisial EP alias F (25), warga Jalan Flamboyan I, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (9/10/2025) sore, sekira pukul 15.18 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II, IPDA Indrawan S.Sos, menangkap EP alias F, di pinggir Jalan Kertas tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,15 gram, 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 45.000.
Diinterogasi, EP alias F mengaku kalau sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial N dan K.
Namun setelah dilakukan pengembangan, N dan K tidak ditemukan. Lalu EP alias F beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka EP alias F sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)