Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan satu orang laki – laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa malam (29/6/2021) lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan Hotel Residence.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor, tepatnya di pinggir jalan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui bernama Diki (20), warga Bukit Sofa.
Dan saat itu, Diki sempat mencampakkan bungkusan plastik warna biru ke sebelah kirinya, dan pelaku diminta petugas untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut.
Akhirnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0,40 gram yang dibungkus plastik warna biru.
Kemudian saat dipertanyakan kepemilikan sabu tersebut, Diki mengakui, bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Dan juga turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu malam (30/6/2021).
(red)