Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki – laki karena narkotika jenis sabu, didalam rumah, kompleks Perumahan Eva Residen, Jln. Bahtorop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/8/2025) malam, pukul 22.00 WIB.
Tersangka itu berinisial BMN alias G (29), warga Jl. Medan KM. 6 Lk. III, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembring SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika didalam rumah, kompleks Perumahan Eva Residen (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (28/8/2025) malam, pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan menangkap pelaku BMN alias G dengan barang bukti berupa 1 buah alat isap sabu yang terbuat dari botol minuman lasegar yang didalam kaca pireksnya berisikan sisa pemakaian sabu, tepatnya dari balik pintu kamar, 1 buah alat isap sabu terbuat dari botol bening dari dalam lemari belakang, 1 buah plastik bening berisikan 18 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk oppo warna hijau di kantong meja yang berada di dalam kamar tidur.
Diinterogasi, pelaku mengaku kalau sabu didalam alat isap bong tersebut adalah miliknya sehingga tersangka BMN alias G beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“BMN alias G sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)