Pematangsiantar, Ruangpers.com – Ada suasana berbeda di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar, pada Kamis pagi tadi (10/10/2010).
Ratusan karyawan perusahaan PT. STTC tampak memenuhi KPPBC TMP C Pematangsiantar, yang beralamat di jalan Sisingamangaraja No 68 Pematangsiantar tersebut.
Massa perusahaan rokok itu melakukan aksi damai, menolak dengan tegas peredaran rokok ilegal dan meminta pihak KPPBC TMP C Pematangsiantar agar segera menertibkannya.
Alasannya, jika rokok ilegal tersebut beredar bebas di Siantar, maka akan berdampak pada penutupan perusahaan dan terjadilah PHK besar – besaran.
“Mudah -mudahan pemerintah mendengar dan mengabulkan apa yang kita sampaikan ini. Karena akibat rokok ilegal yang beredar di Siantar ini, kami karyawan perusahaan akan terancam di PHK,”kata orator aksi damai, Jalinson Purba, Kamis (10/10/2024).
Disebutkan, bahwa PT. STTC merupakan salah satu perusahaan rokok yang beroperasi resmi di Pematangsiantar.
“Tidak ada yang mau di-PHK. Rokok kita diproduksi dengan baik, namun tidak laku di pasaran akibat rokok ilegal, dan itu bisa mengakibatkan kami karyawan di-PHK. Jadi jangan hanya terima cukai saja, tapi rokok iegal masih merajalela di pasaran. Kami meminta pihak Bea dan Cukai pro aktif untuk menertibkan rokok ilegal tersebut,”ucap Jalinson didampingi Robin Pasaribu dan Parulian Purba.
Lanjutnya, Pemerintah harus tegas dan berani menertibkan rokok ilegal dan jangan ada yang dilindungi.
Mereka juga meminta supaya aspirasi mereka diterima dan diteruskan ke instansi terkait.
Jika hal ini tidak serius ditanggapi, maka massa dengan jumlah lebih besar akan datang lagi ke Kantor Bea dan Cukai ini.
“Inilah harapan kami datang kesini, dan meminta agar pengedar rokok ilegal segera ditangkap dan diadili,”seru para karyawan.
Kemudian, pihak KPPBC TMP C Pematangsiantar menerima para karyawan yang melakukan aksi damai untuk berunding.
“Kami mengundang beberapa perwakilan untuk masuk ke dalam ruangan untuk berdiskusi terkait hal ini,”pinta salah satu pegawai Bea dan Cukai.
Untuk diketahui, salah satu rokok ilegal yang beredar di Siantar yaitu rokok Luffman. Diketahui rokok ini adalah produksi dari Kota Batam.
Ratusan massa buruh PT. STTC juga mendatangi Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, DPRD Pematangsiantar, dan berakhir di Balai Kota Pematangsiantar yang langsung diterima Pj. Wali Kota Siantar, Matheos Tan, dan Sekda, Junaidi Sitanggang.
Buruh PT. STTC juga menuntut agar rancangan Undang-undang No 28 tahun 2024, tentang kemasan rokok polos sangat merugikan industri rokok yang resmi.
“Rokok kemasan polos, sama saja menyuburkan rokok ilegal, kami minta rancangan UU 28 Tahun 2024 ditinjau ulang,”ungkap Jalinson Purba.
Di Balai Kota, Pj Wali Kota Siantar berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para buruh PT. STTC.
“Kami akan segera menindak lanjuti aspirasi saudara kami karyawan PT. STTC. Selain rokok ilegal merugikan perusahaan, rokok ilegal juga tidak bayar pajak, jadi harus kita berantas,”unkap Theos.
Dan Pemko Siantar juga telah merasakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk kesejahteraan masyarakat Kota Siantar, ujarnya.
(red)