Medan, Ruangpers.com – Dua orang ibu rumah tangga di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Satu, Kecamatan Medan Area, Kota Medan menangis layaknya anak kecil di Polsek Medan Area.
Kedua ibu rumah tangga bernama Lindawati alias Upik (40), dan Yarnis Piliang (48), ditangkap karena menyambi sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Meda Area, Iptu Rianto Ginting mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Denai.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu paket plastik klip berisi sabu dan puluhan paket bungkus plastik klip kosong. Kami juga menyita satu unit timbangan elektrik dan uang sebesar Rp280.000,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian diamankan petugas ke Polsek Medan Area. Setiba di Polsek Medan Area, kedua tersangka kemudian menangis menyesali perbuatannya.
Walaupun terus menangis, kedua tersangka dimasukkan petugas ke tahanan Polsek Medan Area.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Rianto.
Sumber : iNews.id