Batam, Ruangpers.com – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 12 kg sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Belasan kg sabu itu ternyata dikendalikan seorang narapidana dari Lapas Batam, Kepri.
Napi berinisial SP itu merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Batam karena kasus peredaran sabu. Saat selnya digeledah petugas, ditemukan dua ponsel.
“Pada saat Tim dari Polda Metro Jaya datang, kami membantu melakukan penggeledahan ditemukan dua unit handphone. HP itu sudah diamankan lalu disita dan dibawa untuk barang bukti. Dugaannya dia berkomunikasi mengendalikan dari handphone itu,” kata Kalapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika Sutomo, Rabu (31/5/2023).
Bawono mengaku awalnya pihaknya agak bingung dengan napi inisial J yang disebutkan sebagai pengendali sabu 12 kg tersebut. Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Metro ternyata napi berinisial J itu terdata sebagai napi dengan inisial SP.
“Kita juga agak bingung awalnya dengan napi inisial J ini. Setelah koordinasi dengan Polda Metro Jaya akhirnya diketahui napi tersebut berinisial J atau SP. Jadi dia terdata dengan inisial SP, J itu merupakan nama aliasnya. Jadi sebenarnya ini sudah ada koordinasi sebelumnya cuman kesalahan komunikasi karena saat itu mereka (Polda Metro) berjanji akan berkoordinasi saat melakukan rilis kasus tersebut,” ujarnya.
Bawono juga mengakui saat penetapan tersangka napi Lapas Batam berinisial J atau SP itu, Polda Metro Jaya belum mengirimkan surat penetapannya. Namun menurutnya kesalahan komunikasi itu telah diselesaikan kedua belah pihak.
“Mereka belum menyampaikan surat penetapan tersangka ke Lapas Batam. Karena waktu itu masih pemeriksaan dan pengembangan. Pemeriksaan dilakukan minggu lalu, saat itu saya sedang cuti. Intinya mereka minta maaf karena melakukan rilis tanpa koordinasi, tapi sudah aman. Intinya pengungkapan ini sinergi bersama,” ujarnya.
Napi berinisial J atau SP itu sendiri diketahui divonis pidana 9 tahun penjara karena kasus narkoba jenis sabu. Ia mulai ditahan di Lapas Batam pada tahun 2019.
“SP ini terlibat kasus narkoba, pidana 9 tahun putusan PN Batam. Masuk di Lapas Batam tahun 2019 hingga saat ini. Dari temuan itu saat ini napi tersebut kita tahan di sel isolasi,” ujarnya.
Terkait penggunaan handphone oleh napi SP atau J tersebut, Bawono mengatakan pihaknya akan menelusuri masuk handphone. Jika ada keterlibatan anggotanya ia berjanji akan menindak tegas hal tersebut.
“Konsen kita agar barang-barang (Handphone) tersebut tidak digunakan warga binaan. Memang kelihaian SP menyembunyikan, Padahal razia rutin kita lakukan setiap 3 kali seminggu dan ada razia dadakan juga. Kita dalami keterlibatan oknum lapas, jika ada kita tindak tegas,” ujarnya.
“Selain melakukan pengawasan terhadap orang disini, kami juga melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk dan itu sudah menjadi atensi dari pimpinan,” ujarnya.
Sumber : detik.com