Medan, Ruangpers.com – Polsek Patumbak menangkap tiga pembuat dan pengedar uang palsu yakni Fahri Riskan (32), M Fikri Timbul (22) dan Bakti Dinata (18). Ketiganya merupakan warga Jalan Dame Dusun II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, tiga tersangka ini mencetak uang palsu senilai jutaan rupiah menggunakan komputer dan printer usang.
Setelah desain dibuat menggunakan komputer, lalu uang dicetak menggunakan printer merek HP yang sudah diisi menggunakan kertas jenis HVS A4.
“Iya. Mereka mencetak uangnya menggunakan printer itu. Jadi, printer dan komputer kita jadikan barang bukti,” kata Kompol Faidir Chaniago, Rabu (13/12/2023).
Dikatakan Kompol Faidir, pengungkapan kasus pembuat dan peredaran uang palsu di Kecamatan Patumbak berkat pedagang sate keliling.
Awalnya, Jumat 8 Desember sekira pukul 23:45 WIB, seorang pedagang satei di Jalan Dame Dusun VII, Desa Marindal II didatangi seorang pembeli yang membeli sate dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Setelah menerima uang, ternyata pedagang satai ini merasa kurang yakin dengan uang yang diberikan.
Sehingga ia memeriksa dengan seksama dan ia yakini jika uang yang dipegang palsu. Kemudian tukang sate keliling tadi bertanya-tanya kepada pembeli asal uang tersebut. Lalu, setelah lokasi ramai dan polisi datang barulah ada tindak lanjut, di mana polisi yang sudah mendapatkan informasi langsung mendatangi rumah tersangka.
Setelah polisi menggerebek dan menggeledah rumah pelaku bernama Fahri Riskan di Jalan Dame Gang Kompak, Dusun VII, Desa Marindal II dan didapati sejumlah barang bukti. Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar, mesin printer, CPU, 9 kertas HVS, pisau cutter, lakban dan penggaris.
Barang-barang inilah diduga yang dipakai para tersangka membuat uang palsu. Saat ini tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu sudah ditahan. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun, sebagaimana di maksud dengan Pasal 245 KUHPidana. (cr25/Tribun-Medan.com)
Sumber : tribunnews.com