Medan, Ruangpers.com – Sarmauli Simangunsong sebagai tim kuasa hukum Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo mendatangi mabes Polri, Selasa (2/8/2022).
Sarmauli meminta agar pihak penyidik tetap melanjutkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Sarmauli menuding Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual pada 8 Juli 2022.
“Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual,” kata Sarmauli Simangunsong, satu di antara Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo kepada awak media.
Dia mengigatkan kliennya, yakni istri Ferdy Sambo, sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, memiliki hak sebagai korban.
“Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan,” ungkap Sarmauli dikutip dari Tayangan di Kompas TV.
Pihaknya menyampaikan surat dan meminta supaya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi sebelum kasus polisi tembak polisi itu ditangani secara utuh dan transparan.
Patra M Zen, rekan Sarmauli sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, menyebut ada 3 poin disertakan pada surat permohonan yang ditujukan ke Dirtipidum Bareskim Polri itu.
Pertama, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi, sehingga mereka meminta adanya kepastian hukum.
Kedua, kliennya yang merupakan seorang perempuan, meminta perlindungan hukum juga.
Ketiga, polisi melakukan proses penyidikan secara komperhensif dan transparan.
Pada hari yang sama juga, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri.
Pemanggilan ini terkait laporan yang disampaikan pada 18 Juli 2022 lalu, yakni terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Dipanggil penyidik untuk memberi keterangan sebagai pelapor terkait kasus dugaan pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Koordinator Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua.
Kamaruddin Simanjuntak, Johnson Panjaitan, dan sejumlah rekan mereka mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 16.13.
Kamaruddin juga menjelaskan hasil otopsi kedua yang didapatkan dari perwakilan dokter yang mencatat apa yang diperbincangkan dokter forensik saat melakukan autopsi.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dunia pada 8 Juli 2022.
Polisi menyebut anggota Polri yang berasal dari Sungai Bahar itu meninggal dunia di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian penyebab meninggal, karena baku tembak dengan ajudan yang lain. Polisi baru menyebut hanya ada luka tembak.
Sementara berdasarkan keterangan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, tak hanya bekas luka tembak, tapi ada juga bekas luka seperti sayatan senjata tajam.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan akta hasil visum itu berdasarkan catatan medis yang dilakukan perwakilan keluarga saat autopsi ulang Brigadir J.
“Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Saat proses autopsi ulang Brigadir J ada dua orang perwakilan keluarga Brigadir Yosua yang turut menyaksikan proses autopsi ulang.
“Kami beri surat tugas perwakilan masuk ke dalam ruang operasi itu,” jelasnya.
Dia menyebut hasil pencatatan dua tenaga medis yang jadi keterangan tertuang dalam akta yang diberikan kepada Bareskrim Polri.
“Jadi tugas mereka hanya mencatat hasil catatannya itu diberikan ke kami kemudian saya minta dibuatkan catatan tertulis kemudian saya minta di notariskan, setelah dinotariskan itu menjadi akta tujuannya apa supaya menjadi autentik tidak berubah ubah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan akta hasil visum itu menunjukkan bahwa Brigadir J mengalami luka hampir di sekujur tubuh.
Luka-luka itu diduganya ada penganiayaan terhadap kliennya sebelum tewas.
Baca Juga : Siapa Andreas Nahot Silitonga Pengacara yang Bela Bharada E Penembak Brigadir J? Ini Sosoknya
“Otak tak ditemukan di kepala. Kemudian ada lem di belakang kepala, lalu dibotak ini rambut, setelah dibotak ditemukan bekas lem,” ungkapnya.
Lem dicopot lalu ditusuk ke arah mata, mentok, tak tembus. Lalu ketika disonde atau ditusuk ke arah hidung tembus.
“Berarti tembakan dari belakang tembus ke puncak hidung. Itu yang waktu itu saya tunjukan gambarnya dijait. Itu tembakan pertama,” jelasnya.
Sumber : tribunnews.com