Sergai, Ruangpers.com – Manson Siahaan (42), terpaksa ditangkap personil Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena ulahnya yang nekat mencetak uang palsu dan bahkan sudah sempat diedarkannya.
Pelaku diringkus petugas dari kediamannya, di Dusun 1, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai, pada Minggu (8/3/2021) lalu.
Dan sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan 50 ribu sebanyak 130 lembar, uang pecahan seratus ribu belum selesai, 2 mesin printer, 1 buku tabungan asli dan 4 buku tabungan palsu yang dicetak dengan printer, 2 buah tas, cat printer, lem serta puluhan kertas.
Terkait kasus ini, Kapolres Sergai melalui Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata mengungkapkan, pelaku Manson ditangkap karena adanya kecurigaan warga yang melihat pelaku, sering belanja dengan menggunakan uang pecahan seratus rupiah.
Dan bahkan seorang pemilik warung, melihat tersangka membeli sembako dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, ujar Kasat, Selasa (9/3/2021).
Ditegaskan Kasat, perbuatan pelaku sangat meresahkan warga dan tersangka juga mengaku, nekat mencetak uang palsu sendiri dengan modal kertas dan printer.
“Uang palsu tersebut, sudah digunakan tersangka untuk membeli keperluan sehari-hari,”ungkap AKP Pandu lagi.
Kasus ini masih ditangani pihak Polres Sergai guna pengembangan lebih lanjut.
(red)