Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras mengamankan seorang perempuan, inisial DP (33), warga Jl. Bersama, Gg. Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang diduga mencuri uang milik majikannya.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar STr.K, SIK, MH, menyampaikan, pencurian tersebut terjadi di rumah milik korban FSW (32), di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (17/7/2025) pagi, pukul 10.00 WIB.
Terungkapnya kejadian itu bermula, pada Senin sore (28/7/2025), sekira pukul 16.00 WIB, saat korban hendak menyimpan uang kedalam brangkas yang berada didalam lemari kamarnya.
Kemudian saat memasukkan kata sandi, muncul notifikasi password salah.
Merasa curiga ada yang mereset password brangkas tersebut, korban membuka paksa brangkas tersebut dengan cara mencongkel bagian belakang brangkas menggunakan linggis.
Lalu korban mengecek jumlah uang didalam berangkas. Dimana sebelumnya, korban menyimpan uang sebanyak Rp.208.000.000. Namun setelah dicek, ternyata uang dalam berangkas tersebut hanya tersisa sebesar Rp158.000.000 sehingga korban kehilangan uang Rp50.000.000.
Selanjutnya korban dan istrinya merasa curiga kepada pelaku karena hanya pelaku dan orangtuanya yang tinggal di rumahnya tersebut.
Pada Rabu (30/7/2025) malam, pukul 20.00 WIB, korban menanyakan kepada pelaku yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban, apakah pelaku ada mengambil uang dari brangkas miliknya.
Pelaku pun mengakui perbuatannya, ada mengambil uang sebesar Rp50.000.000 dari berangkas milik korban tersebut dengan cara memasukkan sandi dengan melihat tutorial di Youtube.

Adanya pengakuan itu, korban FSW merasa keberatan sehingga esok harinya, Kamis (31/7/2025), korban melaporkan kejadian itu ke ruangan SPKT Polres Pematangsiantar.
Mendapatkan informasi dari SPKT, Kanit Jatanras Sat Reskrim, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, bersama Tim Opsnal dan personil piket SPKT langsung melakukan cek TKP ke rumah korban.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang dari brangkas milik korban dan hasil dari pada curiannya, digunakan untuk bayar pinjol dan belanja shoope.
Sehingga pelaku beserta barang bukti, berupa 1 buah berangkas warna hitam putih, 1 unit Handphone (HP) Realmi C 53 warna hitam dan 1 buah obeng warna Kuning diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsianțar.
“Tersangka DP sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 Subs 362 lebih Subs 367 Ayat 2 KUHPidana,”pungkas AKP Sandi.
(rel)