Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tiga mantan karyawan Indomaret melakukan pencurian di retail Indomaret yang berada di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (9/6/2022) lalu.
Tak tanggung, total barang dan uang yang dicuri mencapai Rp 49,3 juta.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Sahala Ritonga yang dikonfirmasi Minggu (19/7/2022) menyampaikan aksi ketiganya dilatarbelakangi desakan kebutuhan.
“Alasannya kebutuhan hidup,” kata Manaek yang dikonfirmasi via WhatsApp.
Lanjut Manaek, aksi pencurian tersebut diawali oleh warga yang melaporkan toko Indomaret telah dicongkel oleh pencuri. Warga melapor ke karyawan bernama Mutia Ristanti. Adanya informasi tersebut, Mutia pun pergi ke tempatnya bekerja dan melihat gerai Indomaret tersebut sudah terbuka.
“Setelah kejadian, saksi langsung memberitahu ke manajer dan supervisornya. Setelah dicek, ada barang dan uang yang hilang. Uang dari brankas Rp 11.759.500, barang hilang total Rp. 37.549.373. Alhasil PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 49.308.800,” ungkapnya.
Personel Satreskrim pun melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menangkap, Armando Sidauruk (29) warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kemudian Zainal Arifin Nasution (37) warga Jalan Silimakuta, Kota Pematangsiantar dan Ardy Julpiansyah (25) warga Desa Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun.
“Dari hasil interogasi, ditemukan titik terang pelaku pencurian di Indomaret. Armando Sidauruk yang diperiksa mengakui melakukan pencurian bersama dengan rekannya karyawan Indomaret,” ungkap Kanit Reskrim Aipda Gixon Rumapea, Minggu (19/6/22).
Selain menangkap ketiga pelaku, personel Polsek Siantar Martoba menyita barang bukti berupa rokok berbagai merek dan rantai besi.
Aksi pencurian yang diotaki oleh Armando yang ternyata mantan kepala toko dengan mengajak kedua pelaku lainnya untuk mencuri, maka ketiganya disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Sumber : tribunnews.com